Nyaris Diperkosa 3 Pria

Apoteker di Lubuklinggau Dirampok 

Ilustrasi perampokan

SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang wanita yang berprofesi sebagai apoteker berinisial MT (25) menjadi korban perampokan dan nyaris diperkosa tiga pria di hutan. Dua tahun buron, satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang, ditangkap polisi.Pelaku bernama Sabar yang diringkus di rumah kerabatnya di Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (5/1/2021). Lantaran melawan, kaki kirinya ditembak polisi.Peristiwa itu dialami korban MT saat seorang diri di rumahnya di Komplek Al Furqon, Kelurahan Watervang, Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, 27 Mei 2018 dini hari. Korban terbangun dari tidurnya karena mendengar suara balik pintu.Begitu mengintip dari balik horden, keberadaan korban diketahui salah satu pelaku. Alhasil, para pelaku masuk ke rumah dengan cara memecahkan kaca jendela.Para pelaku menodongkan senjata api rakitan yang membuat korban ketakutan dan mengunci pintu kamarnya. Sial, para pelaku berhasil mendobrak pintu kamarnya.

Saat kejadian, korban berusaha meminta pertolongan dengan cara berteriak. Namun, situasi rumah warga yang berjauhan membuat teriakannya tak sampai ke telinga warga.Para pelaku justru leluasa meminta secara paksa kunci kontak sepeda motor jenis Honda Beat dan ponsel korban. Korban yang bekerja di Apotek RS Sobirin Musi Rawas itu, pasrah menyerahkan barang yang diminta.Bukannya kabur, para pelaku justru menanyakan uang simpanan korban. Lantaran tak diberitahu, mereka menyeret korban ke kebun dan mengikat korban di pohon karet.Di sana, korban dianiaya oleh para pelaku yang membuat luka di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, dia nyaris diperkosa kawanan itu jika korban tidak melakukan perlawanan.

Selang beberapa lama, keberadaan korban diketahui keluarganya dan berhasil diselamatkan. Sementara para pelaku kabur sebelum keluarganya datang ke TKP.Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Ismail mengungkapkan, tersangka Sabar adalah orang terakhir yang diburu dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik sudah meringkus tersangka Hidayat (32) warga Bengkulu dan Suhendri (21) warga Musi Rawas Utara. Keduanya sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Lubuklinggau.''Setelah buron dua tahun, tersangka Sabar akhirnya berhasil kami tangkap. Kakinya kami lumpuhkan karena melawan petugas,'' ungkap Ismail, Selasa (5/1/2021). Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 53 KUHP tentang percobaan perkosaan juncto Pasal 370 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.''Tersangka mengakui perbuatannya dan selama ini kabur ke beberapa tempat,'' tuturnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar